IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM
IMPLEMENTASI
PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG POLITIK, EKONOMI,
SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM
Pokok-pokok pikiran
persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari
Pancasila. Dimana empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, yaitu UUD RI tahun 1945.
Penjabaran keempat pokok pikiran
Pembukaan kedalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan
bernegara, diantaranya:
A. Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Politik
Pokok-pokok pikiran pancaran dari sila leempat dan
kedua Pancasila yang merupakan landasan kehidupan nasional bidang politik di
negara Indonesia, diantaranya:
1. Pasal 26 ayat
(1)
siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Indonesia
tidak hanya ditinggali oleh warga negara Indonesia, melainkan banyak orang
berkebangsaan negara lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia yang disahkan yang telah disahkan oleh Undang-undang sebagai warga
negara Republik Indonesia.
2. Pasal 26 ayat
(2)
menyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Berbeda dengan warga negara Republik Indonesia
yang secara sah menjadi warga negara RI. Adapun syarat-syarat menjadi warga
negara dan penduduk Indonesia yang dinyatakan di dalam pasal 29 ayat (3).
3. Pasal 27 ayat
(1)
menyatakan kesamaan kependudukan warga negara didalam
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
4. Pasal 28
menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran baik dengan lisan, tulisan, dan sebagainya. Dalam
ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang
digabungkan menjadi satu, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan
berkumpul, dan hak kebebasan dalam berpendapat.
Dengan demikian pembuatan kebijakan di Indonesia
dalam bidang politik harus berdasar pada manusia. Atau dengan kata lain
pembuatan kebijakan dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan
rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan. Sistem politik di
Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat (Kaelan, 2000:
238). Selain itu sistem politik di Indonesia harus memperhatikan Pancasila
sebagai dasar-dasar moral politik yang kemudian akan mewujudkan budi pekerti
kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Ekonomi
Pokok-pokok pikiran yang merupakan penjabaran dari
sila keempat dan kelima Pancasila yang merupakan landasan dari sistem ekonomi
Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional, diantaranya:
1. Pasal 27 ayat
(2)“tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan HAM atas penghidupan
yang layak.
2. Pasal 33 ayat (1)
“ perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, menunjukkan adanya HAM atas usaha
perekonomian. Ayat (2)“cabang-cabang produksi yang bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, adanya HAM
atas kesejahteraan sosial. Ayat (3)“bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
3. Pasal 34 ayat
(1)“fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”,ayat (2)“negara mengembangkan sistem jaminan soaila bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan”, menegaskan HAM atas jaminan sosial.
Pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi
dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada
kepentingan rakyat dan berkeadilan. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan, seluruh bangsa (Mubyarto
dalam Kaelan, 2000: 239).
Dengan demikian sistem perekonomian yang berdasar
pada pancasila dan akan dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang
ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli,
dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan
terhadap sesama manusia.
C. Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Sosial Budaya
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari
sila pertama, kedua, dan ketiga yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang
kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, diantaranya :
1. Pasal 29 ayat
(1)“ negara
berdasar Ketuhanan YME”, menegaskan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat (2)“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya”, menyatakan atas HAM kemerdekaan beragama.
2. Pasal 31 ayat
(1)“setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan”, HAM mendatkan
pendidikan. Ayat (2)“setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”, merupakan kewajiban
asasi manusia.
3. Pasal 32 ayat
(1)“negara
memajukan kebudayaan nasional kebudayaan Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”, menegaskan nilai-nilai budaya
merupakan HAM. Ayat (2)“menghormati dan memelihara budaya daerah
sebagai kekayaan nasional”.
Dari penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut,
implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalm bidang sosial
budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia harus mewujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan
kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijiyo (Kaelan, 2000: 240) sebagai
kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk melepaskan
simbol-simbol dari keterkaitan struktur (Universalisai); dan meningkatkan
derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual (transendentalisasi).
Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi
kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia
yang beradab, yang harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi
Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
D. Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari
sila pertama Pancasila yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang
pertahanan dan keamanan nasional, diantaranya:
1. Pasal 27 ayat
(3)“setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”,
turut serta dalam bela negara dalam satu sisi merupakan HAM, dan disisi lain
merupakan kewajiban asasi manusia.
2. Pasal 30 ayat
(1)“hak dan
kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan
negara”, menunjukkan usaha pertahanan dan keamanan negara
adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Ayat
(2)“usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
dilakukan oleh TNI dan kepolisian NRI sebagai komponen utama, dan rakyar sebagai
komponen pendukung”. Ayat (3)“TNI terdiri atas AD, AL, Au sebagai alat
negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta memegakkan hukum”. Ayat
(5)“susunan dan kedudukan TNI,
kepolisian NRI, hubungan kewenangan TNI di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan usaha pertahanan dan keamanan diatur
dengan UU”.
Berdasarkan penjabaran diatas, implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara di bidang pertahanan dan keamanan
harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang
didalamnya diperlukan peraturan perundang-undangan negara untuk mengatur
ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi warga negara.
Pertahanan dan kemanan negara diatur dan
dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan, atau dapat diartikan
yang berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait
terhindar dari pelanggaran HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Rozali, 1984, Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, CV. Rajawali, Jakarta.
Bakry, Noor Ms, 2010, Pendidikan
Pancasila, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila,
Paradigma, Yogyakarta.
Kusuma, A.B, 2004, Lahirnya UUD 1945,
Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta.